7. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DILARANG dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran Covid-19
8. Pelaksanaan malam takbiran di masjid/mushalla paling lama 1 jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22:00 waktu setempat
9. Jemaah yang mengikuti takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.
Tidak melarang ibadah
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, ketentuan ini jangan diartikan bahwa pemerintah melarang ibadah.
Ibadah tetap bisa dijalankan di rumah masing-masing.
Warga dapat mengumandangkan takbir dengan menggunakan audio eletronik dan diikuti masyarakat di rumah masing-masing.
"Jadi sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah, tidak ada," kata Yaqut dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri, Jumat (16/7/2021).
Ketentuan ini diberlakukan demi menekan angkan penularan virus corona penyebab pandemi Covid-19.
"Saya kira umat Islam harus mengerti ini bahwa semua yang dilakukan pemerintah ini semata-mata untuk melindungi jiwa masyarakat, terutama masyarakat muslim karena menjelang Idul Adha," kata dia.