Idul Adha 2021

Catat Ketentuan Lengkap Libur Idul Adha 2021, Berlaku hingga 25 Juli 2021

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Simak ketentuan lengkap libur Idul Adha 2021.

b. Kartu vaksinasi (min. dosis pertama), bagi :

- Perjalanan dari dan ke daerah di Jawa-Bali

- Dikecualikan untuk kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak

c. Hasil tes negatif RT-PCR/Antigen, bagi :

- Perjalanan dari dan ke daerah di Jawa-Bali

- Perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali

Baca juga: Jelang Idul Adha 2021, Simak Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Disertai Tulisan Arab dan Artinya

Pembatasan Kegiatan Peribadatan

1. Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah ditiadakan sementara dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah untuk wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, wilayah yang menerapkan PPKM Diperketab dan Kabupaten/Kota Zona Merah dan Zona Oranye di luar PPKM Darurat.

2. Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah di rumah ibadah dibuka dengan pembatasan kapasitas jemaah maksimal 30% untuk wilayah yang tidak menerapkan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro Diperketat.

Baca juga: Idul Adha 2021 Segera Tiba, Jangan Lupa Kerjakan 7 Amalan Sunnah Berikut

Pembatasan Silaturahmi oleh Masyarakat

1. Seluruh masyarakat dihimbau silaturahmi virtual

2. Posko Desa/Kelurahan dan anggota RT/RW membatasi wilayahnya dengan:

a. Tidak menerima tamu dari luar daerahnya

b. Membatasi agar warganya tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah

Pembatasan Tempat Wisata

1. Tempat wisata ditutup sementara untuk seluruh daerah di Pulau Jawa dan Bali serta daerah di Luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat dan PPKM Mikro Diperketat.

2. Tempat wisata tetap dibuka dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 25% unuk wilayah yang tidak menerapkan PPKM Darurat maupun PPKM Mikro Diperketat di Luar Pulau Jawa dan Bali.

 

(Tribunnews.com)

Berita Terkini