Antisipasi Virus Corona di DKI

Catat! Ini Beda Aturan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 di DKI Jakarta

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.

Kepgub itu diterbitkan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3 dan 4.

TONTON JUGA

Adapun masa PPKM Level 4 ini dimulai sejak 21 Juli lalu hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Lalu apakah ada beda aturan PPKM Darurat dan PPKM Level 4?

Secara garis besar, aturan PPKM Level 4 sebenarnya tak jauh berbeda dibandingkan PPKM Darurat, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring hingga masyarakat diminta beribadah di rumah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melepas 16 mobil vaksinasi keliling di halaman Balai Kita Jakarta, Kamis (8/7/2021). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Seluruh area publik dan tempat lainnya yang bisa menimbulkan kerumunan pun masih ditutup sementara.

Kemudian, mal atau pusat perbelanjaan juga masih ditutup dan restoran atau tempat makan tak boleh melayani makan di tempat atau dine in.

Baca juga: Zulfiandi Bisa Bikin Lini Tengah Persija Solid, Duet Bareng Rohit Chand: Berikut Prediksi Formasinya

Baca juga: Kesal Istrinya Masih Nongkrong Padahal Sudah Dini Hari, Suami Emosi Sampai Lakukan KDRT

Pengecualian berlaku bagi supermarket dan pasar swalayan yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan.

Beda PPKM Level 4 dan PPKM Darurat terletak pada aturan bekerja di rumah atau work from home (WFH) dan bekerja di kantor (WFO).

Bila sebelumnya seluruh sektor esensial hanya boleh 50 persen WFO dan kritikal 100 persen WFO. Kini, aturan itu sedikit lebih kompleks.

TONTON JUGA

Berikut aturan baru soal WFH dan WFO:

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yang meliputi:

1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada layanan dengan pelanggan:

A. WFO 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat

B. WFO 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

Baca juga: Suplai Oksigen di Rumah Sakit Masih Kurang, Wali Kota Bekasi Berencana Bangun Generator Oksigen

2. Pasar modal; teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan non penanganan Covid-19:

A. WFO 50 persen

3. Industri orientasi ekspor:

A. WFO 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik

B. WFO 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

4. Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya:

A. WFO 25 persen

Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal meliputi:

TONTON JUGA

1. Kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat

A. WFO 100 persen

2. Penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman, serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar

A. WFO 100 persen hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat

B. WFO 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

Berita Terkini