Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Upaya Pemprov DKI menyelipkan pasal pidana dalam draf perubahan Peraturan Daerah Nomor 2/2020 tentang penanganan Covid-19 menemui ganjalan.
Dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), banyak anggota dewan yang tidak menyetujui adanya sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
TONTON JUGA
Mayoritas para anggota dewan meminta Pemprov DKI menindak pelanggar prokes secara humanis dan edukatif.
Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza buka suara, ia mengaku bakal kembali melobi para anggota dewan agar mengesahkan usulan perubahan Perda Covid-19.
"Soal ditolak dan tidak ditolak, kami bahas lagi, nanti kami bahas," ucapnya di Balai Kota, Jumat (23/7/2021).
Menurutnya, sanksi pidana bagi pelanggar prokes ini penting untuk memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sebab, sanksi sosial dan administrasi yang berlaku saat ini dinilai kurang efektif.
Baca juga: Mulai Besok, Jenazah Covid-19 Bisa Dikremasi Gratis Di TPU Tegal Alur, Simak Syaratnya
Walau demikian, beberapa fraksi menyampaikan keberatannya soal sanksi pidana bagi pelanggar prokes.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino pun menyinggung pesan Presiden Joko Widodo kepala pemerintah daerah dalam upaya penanganan Covid-19.
"Presiden sudah mengarahkan kita lebih humanis, ya kita lakukan cara humanis," ucapnya, Kamis (22/7/2021)
TONTON JUGA
Menurutnya, usulan Anies memidanakan pelanggar protokol kesehatan ini justru bertentangan dengan arahan dari Presiden Jokowi.
"Hari ini kita bicarakan diksi pidana, tentunya ini adalah bahasa yang represif, itu kekhawatiran saya," ujarnya.