Bahkan, ia juga usul agar pelanggar protokol kesehatan diberi pekerja sebagai petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
"Mungkin kerja sosialnya bisa lebih lama. Misal, jadi petugas PPSU sementara, tanpa dibayar, karena kesalahan berulang, misal tidak pakai masker," kata dia.
TONTON JUGA
Oleh karena itu, Tina Toon menyarankan agar usulan sanksi pidana ini di revisi lagi agar tak menjadi bumerang bagi pemerintah.
Sebab, bila disahkan sanksi pidana ini berpotensi menimbulkan kekacauan di tengah masyarakat.
"Covid ini bukan aspek kesehatan saja yang terpuruk, tapi juga ada dua isunya. Pertama bisa mati karena Covid, kedua mati karena kelaparan," tuturnya.
"Hal-hal seperti ini jangan sampai perda direvisi menimbulkan chaos yang lebih panjang lagi," sambungnya menjelaskan.
Usulan Sanksi Pidana Datang dari Kapolda Fadil Imran
Terungkap, sosok yang menginisiasi penerapan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan di ibu kota ternyata bukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Bawang Putih Bisa Atasi Berbagai Gejala Penyakit, Dari Asam Urat hingga Turunkan Darah Tinggi
Sosok tersebut ialah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang ternyata sudah mengusulkan sanksi pidana sejak Januari 2021 lalu.
Hal ini terungkap dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta yang membahas perubahan Perda Nomor 2/2020 tentang Penanganan Covid-19.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Adi Ferdian yang hadir dalam rapat itu bilang, usulan merevisi Perda Covid-19 sudah disampaikan ke Anies beberapa kali.
"Bapak Kapolda Metro Jaya bapak Fadil Imran bersurat pada bulan januari 2021, kepada Pemprov DKI tentang perlunya dilakukan revisi perda ini," ucapnya, Kamis (22/7/2021).
Adi menjelaskan, usulan itu diberikan Fadil lantaran menilai warga Jakarta sulit menerapkan protokol kesehatan.
Namun, di sisi lain ada keterbatasan jumlah personel Satpol PP, sehingga pengawasan yang dilakukan tak bisa maksimal.