Tanggapi Meme 'Pak Anies Waktu Makan Sisa 9 Menit 8 Detik', Gubernur DKI Jakarta: Bisa! Insya Allah

Penulis: Siti Nawiroh
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sedang makan di warung tegal.

Setelah itu, Anies Baswedan langsung memberikan komentar.

Baca juga: Dihujat Usai Bikin Pesta Ultah saat PPKM, Seleb TikTok Juy Putri Minta Maaf: Semua Jadi Pembelajaran

"Bisa! Insya Allah," tulis @aniesbaswedan.

Sontak saja, postingan ini banyak menghibur warganet.

Hingga berita ini diturunkan, ada 5 ribu orang yang memberi tanda suka dan seribu lebih orang me-retweet kembali.

Banyak juga warganet yang memberikan komentar lucu.

Meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sedang makan di warung tegal. (Twitter/ @alpokatmentega)

ferlifengky: Pak Gub , gimana kalo penjaga wartegnya lemot , apakah ada perpanjangan waktu 3 menit ?

resicaroko: Yang jadi pertanyaan adalah waktunya dihitung pas baru masuk, atau pas duduk, atau pas makanan datang?

ryan_ega: Triknya gini pak, pas waktu sdh tinggal 1 menit lg
Bapak keluar dulu
Baru masuk lg

Aturan PPKM Level 4

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengalami perubahan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo.

Penerapan aturan PPKM yang baru dilakukan sebagai bentuk upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan Baru PPKM Level 4 Jawa-Bali berlaku mulai hari ini Senin 26 Juli 2021-2 Agustus 2021.

Ada aturan baru terkait pelaksanaan makan dan minum di tempat umum.

Simak rinciannya:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Berita Terkini