Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, seluruh pengunjung warteg harus sudah divaksin Covid-19.
Ketentuan ini berlaku selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Restoran yang di luar, yang outdoor, warteg, rumah makan yang diperbolehkan (makan di tempat) sampai pukul 20.00 WIB makan boleh sampai 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin," ucapnya, Jumat (30/7/2021).
Ariza menyebut, ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Nomor 402 Tahun 2021.
Dalam SK itu dijelaskan bahwa pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung warteg, pedagang kaki lima, hingga lapak jajanan harus sudah divaksin.
Baca juga: Polsek Jatinegara Wajibkan Sertifkat Vaksin Covid-19 Kepada Warga yang Ingin Dilayani
Selain itu, pengunjung yang makan di tempat atau dine in pun hanya diperbolehkan maksimal tiga orang.
Ariza mengimbau kepada seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang dibuat ini.
Baca juga: Pemprov DKI Ancang-ancang Buat Aturan Wajib Vaksin Covid-19 Bagi Pegawai Kantoran di Jakarta
"Pemilik rumah makan harus memahami, mengerti bahwa ini menjadi aturan, ketentuan agar supaya mendorong semua mau divaksin," ujarnya di Balai Kota.
Selain mendorong percepatan program vaksinasi, aturan ini juga dibuat demi menyukseskan PPKM Level 4 yang bakal berakhir 2 Agustus 2021 mendatang.
Baca juga: Solusi Tak Dapat Sertifikat Vaksin Covid-19 dari SMS 1199 dan Nama Tak Terdaftar di PeduliLindungi
"Kan sudah diberi kesempatan, ada pelonggaran, tapi kita tidak boleh abai. Tidak boleh lengah, justru harus diperkuat," kata Ariza