Meski sempat menolak membongkar, korban akhirnya mengakui.
Kedua pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian.
"Ayah tiri menjadi tersangka dugaan perkosaan, sedang sang paman menjadi tersangka dugaan pencabulan," kata Suhartanto, Kamis (29/7/2021), mengutip Surya.
Kini keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga melanggar UU Perlindungan Anak.
Artikel ini tayang di Tribunnews kasus rudapaksa.