Bansos

BLT Subsidi Gaji Cair Minggu Depan, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui Tentang BSU 2021

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rupiah

TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan segera menyalurkan bantuan subsidi upah Rp 1 juta kepada pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Beredar kabar, BLT subsidi gaji cair minggu depan.

Seketaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya kini sedang menyelesaikan administrasi keuangan terkait bantuan untuk buruh itu.

Sebab, BSU merupakan tambahan sehingga pihaknya mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021.

Anwar menambahkan, Kemenaker juga masih memeriksa kembali data 1 juta calon penerima BSU yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021).

Anwar manergetkan pekan depan, yakni antara 2-8 Agustus 2021, bantuan BSU segera cair.

"Semoga minggu depan sudah mulai (disalurkan)," katanya dikutip dari Kompas.com, (2/8/2021).

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair Agustus 2021, Ini Daftar Kabupaten/Kota Pekerja dapat Bantuan Langsung Tunai

Anwar mengatakan, bantuan itu disalurkan langsung ke rekening penerima seperti tahun lalu.

Hal yang perlu diketahui tentang BSU 2021:

1. Besaran bantuan

Baca juga: Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Pastikan BPJS Aktif

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2020, bantuan yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Bantuan akan diberikan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. Sehingga, total bantuannya adalah Rp 1 juta.

2. Syarat penerima

Berikut ini syarat penerima BLT subsidi gaji:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)

Halaman
1234

Berita Terkini