"Jadi kita menggunakan vaksin itu sebagai cara untuk mengurangi risiko," katanya.
Sedangkan untuk masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin atau memiliki riwayat penyakit lainnya, masuk dalam kategori pengecualian.
Sehingga kata dia, jika ingin melakukan aktivitas yang mendesak di luar rumah, bisa dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter.
"Bagi mereka yang belum vaksin karena alasan medis atau baru sembuh dari covid tinggal menyerahkan keterangan dari dokter, maka mereka bisa dikecualikan," katanya.
Sebagai informasi, berdasarkan situs resmi corona.jakarta.go.id yang dikutip 1 Agustus 2021, hingga kini, jumlah warga di DKI Jakarta yang telah menerima vaksin dosis pertama sebanyak 7.507.340 atau 85, 2 persen dari target.
Sementara, jumlah warga yang menerima dosis vaksin kedua sebanyak 2.667.299 atau 30,3 persen dari target vaksinasi. (tribunnews.com/ tribunjakarta.com/ Rizki Sandi Saputra/ Muhammad Rizki Hidayat) (*)