Polisi Pastikan Pengendara Sedan di Tangsel Tak Bersalah, Kernet Ambulans Diduga Berbohong

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagus Sajiwo, kernet ambulans yang viral karena dihalangi sedan, di Pondok Aren, Tangsel, Jumat (30/7/2021)

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir 

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Polisi sudah memutuskan bahwa kasus dugaan mobil sedan menghalangi ambulans, selesai.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kasus tersebut bermula dari video viral yang diunggah @tangselmomen pada Jumat (30/8/2021).

Mobil sedan Timor dianggap menghalangi laju ambulans hingga divideokan oleh awak ambulans Bagus Sajiwo (20), di kawasan Simpang Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (28/7/2021).

Bahkan Bagus sempat mengatakan bahwa saat itu ia sedang dalam tugas menjemput pasien kritis di bilangan Kemang Raya Residence, Sawangan, Depok.

Karena dihalangi mobil sedan, pasien kriitis jemputan Bagus sampai meninggal.

Namun ternyata, cerita soal dihalang-halangi sedan, dan menjemput pasien kritis hanya bualan Bagus.

Saat itu Bagus hanya sedang mengambil tempat tidur di rumah temannya, dan tidak ada pasien kritis yang akhirnya meninggal itu.

Soal dihalangipun hanya tiga detik, setelah itu mobil sedan menepi.

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman, mengatakan, saat proses penyelidikan, pihaknya memastikan ke Kemang Raya Residence, apakah ada orang yang meninggal dalam kurun sepekan terakhir. 

Ternyata hasilnya tidak ada. Pernyataan Bagus si kernet ambulans terbukti hoaks.

"Menurut keterangan dari keterangan dari RT dan RW setempat bahwa ambulans tidak ada warganya yang meninggal di perumahan tersebut. Kemudian kami mengambil kesimpulan bahwa ambulans tersebut tidak sedang melaksanakan tugasnya," ujar Dicky saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Sebut Pemeriksaan STRP Masih Berlaku di Pos Penyekatan PPKM Level 4

Baca juga: UBM Housing Jadi Tempat Isolasi Baru Pasien Covid-19 di DKI dari Pihak Swasta

Baca juga: Dituding Halangi Ambulans, Pengendara Sedan di Tangsel Sebut Cuma Bualan Kernet

Dengan tidak sedang bertugasnya ambulans tersebut, maka dugaan awal tentang pengendara sedan yang melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), gugur.

Jika sedang tidak bertugas, secara Undang-Undang, ambulans tidak diprioritaskan di jalan.

"Oleh karena itu kami tidak melakukan penindakan kepada kendaraan sedan tersebut," jelas Dicky.

Halaman
12

Berita Terkini