Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - PT Transjakarta membatasi jumlah bus saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Prasetia Budi, menjelaskan kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini atau Rabu (4/8/2021).
TONTON JUGA
"Untuk layanan Mikrotrans disesuaikan 50 persen," kata Prasetia, kepada Wartawan, Rabu (4/8/2021).
Sementara, kata dia, seluruh armada bus Transjakarta akan melayani penumpang dengan jarak keberangkatan atau headway setiap lima menit serta 30 menit sekali untuk layanan rumah susun.
Dia menjelaskan, seluruh bus Transjakarta yang beroperasi hari ini dan seterusnya telah disesuaikan dengan protokol kesehatan perihal Covid-19.
"Seperti pembersihan bus menggunakan cairan disinfektan secara berkala, terpasang tanda jarak aman pada kursi pelanggan, dan ketersediaan hand sanitizer," jelas dia.
Transjakarta juga membatasi kapasitas penumpang, maksimal 50 persen.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Akui PPKM Level 4 Pekan Pertama Efektif Tekan Positif Covid-19 di Wilayahnya
"Bus gandeng hanya diisi maksimal 60 orang, bus sedang maksimal 30 orang, bus kecil maksimal 15 orang, dan lima penumpang untuk bus kecil," tambah dia.
Menyoal PPKM level 4 yang diperpanjang, pihak KAI Commuter pun meneruskan aturan calon penumpang wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).
"Petugas di lapangan akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan," lanjutnya.
TONTON JUGA
Seperti sebelumnya, calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) wajib memiliki STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.
"Bisa juga surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja," jelas Anne.
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19 di Tangsel, Hanya 10 Perusahaan yang Buka Lowongan Kerja
Begitupun dengan calon penumpang yang memiliki kepentingan mendesak seperti mengikuti vaksinasi dan sebagainya.
"Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, dab vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai," tutup Anne.