BPK DKI Cium Kejanggalan Pemprov DKI Masih Bayar Gaji dan Tunjangan Pegawai Wafat Rp 862,7 Juta

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencium adanya kejanggalan pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemprov DKI.

Pasalnya, Pemprov DKI kelebihan membayarkan gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada pegawainya senilai Rp862,7 juta.

Hal ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Tahun 2020 yang disahkan Kepala BPK Perwakilan DKI Pemut Aryo Wibowo beberapa waktu lalu.

Dalam laporannya, kelebihan bayar ini terjadi lantaran Pemprov DKI masih memberikan gaji dan tunjangan terhadap pegawainya yang meninggal dunia dan purna tugas alias pensiun.

Baca juga: Badan Pemeriksa Keuangan Kritisi Pemprov DKI Habiskan Rp5,8 Miliar Cuma Buat Beli Masker Jenis N95

Baca juga: BPK Temukan Pemborosan Anggaran Pemprov DKI Sebesar Rp1,19 M untuk Beli Alat Rapid Test Covid-19

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp862,7 juta," demikian bunyi laporan BPK dikutip TribunJakarta.com, Kamis (5/8/2021).

Rinciannya, Pemprov DKI mengeluarkan anggaran untuk membayar gaji seorang pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang sudah pensiun sejak 1 Januari 2020 senilai Rp6,334 juta.

Kemudian, Pemprov DKI juga masih membayar gaji dan TKD pada 12 pegawai pensiun atas permintaan sendiri (APS).

Belasan pensiunan pegawai berstatus APS itu berasal dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian, Dinas Pendidikan, dan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur.

"Total gaji yang diberikan kepada pegawai (12 orang) yang telah pensiun Rp154,9 juta," lapor BPK.

Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan cs ternyata juga mengeluarkan anggaran Rp352,9 juta untuk membayar gaji dan TKD pada 57 pegawai yang sudah meninggal.

Walau tak merinci asal pegawai itu, namun Pemut menyebut, mereka berasal dari tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI.

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis Aryo dalam laporannya. 

Tak sampai di situ, Anies cs ternyata juga membayar penuh gaji dan tunjangan dua pegawai yang sedang menjalani hukuman.

Padahal, seharusnya mereka mendapat sanksi administrasi berupa pemotongan gaji dan tunjangan sebesar 20 persen.

Halaman
12

Berita Terkini