Total lebih bayar yang dilakukan Pemprov untuk dua pegawai bermasalah itu sebesar Rp3,9 juta.
"Pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis dilakukan pemotongan TKD, TPP sebesar 20 persen selama dua bulan. Namun terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh," ucapnya.
Terakhir, Anies cs juga masih membayar gaji dan tunjangan 31 pegawai dari delapan SKPD yang saat ini sedang melaksanakan studi.
Tak main-main, kelebihan bayar ini mencapai Rp344,6 juta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp54,8 juta telah dikembalikan dan Pemprov DKI sudah melakukan koreksi atas nilai belanja pegawai.
Jika dijumlah, Pemprov DKI melakukan kelebihan pembayaran terhadap 103 orang sepanjang 2020 lalu.
"Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD," ujar Pemut.