BPK DKI Cium Kejanggalan Pemprov DKI Masih Bayar Gaji dan Tunjangan Pegawai Wafat Rp 862,7 Juta

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).

Total lebih bayar yang dilakukan Pemprov untuk dua pegawai bermasalah itu sebesar Rp3,9 juta.

"Pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis dilakukan pemotongan TKD, TPP sebesar 20 persen selama dua bulan. Namun terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh," ucapnya.

Terakhir, Anies cs juga masih membayar gaji dan tunjangan 31 pegawai dari delapan SKPD yang saat ini sedang melaksanakan studi.

Tak main-main, kelebihan bayar ini mencapai Rp344,6 juta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp54,8 juta telah dikembalikan dan Pemprov DKI sudah melakukan koreksi atas nilai belanja pegawai.

Jika dijumlah, Pemprov DKI melakukan kelebihan pembayaran terhadap 103 orang sepanjang 2020 lalu.

"Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp862,7 juta atas 103 orang pegawai dari 19 OPD," ujar Pemut.

Berita Terkini