PPKM Level 4 Diperpanjang, Bus AKAP Masih Terparkir di Terminal Pulo Gebang

Penulis: Pebby Ade Liana
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Kamis (5/8/2021).

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, PULO GEBANG - Perpanjangan PPKM Level 4 turut berdampak pada operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang.

Tercatat, sudah dua hari sejak perpanjangan PPKM Level 4, tanggal 3 dan 4 Agustus lalu tak ada bus yang berangkat dari Terminal Terpadu Pulo Gebang.

Menurut Komandan Regu Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Bonari, hal ini dikarenakan tidak adanya penumpang yang melakukan perjalanan.

"Selama seminggu terakhir berdasarkan data administrasi, keberangkatan masih 0. Kalau secara singkat, sebetulnya para penumpang sudah tau persyaratan keluar Jakarta itu sangat ketat. Rata-rata, kenapa penumpang dari Terminal Terpadu Pulo Gebang kosong khusus untuk keberangkatan, karena persyaratan administrasinya tidak lengkap," kata Bonari, Kamis (5/8/2021).

Ia mengatakan, kosongnya jumlah penumpang yang berangkat tak hanya terjadi sejak perpanjangan PPKM Level 4 tanggal 3 dan 4 Agustus saja.

Namun, hal ini sudah terjadi selama beberapa hari terakhir.

Baca juga: Yatim Piatu Karena Covid-19, Dua Remaja di Kota Tangerang Jadi Anak Angkat Kapolres

Baca juga: Kisah Petani Asal Cirebon Jadi Tukang Bendera Musiman di Jakarta, Mengadu Nasib Demi Anak Istri

Baca juga: Isak Tangis Iringi Pelepasan Jenazah Lurah Pondok Bambu di Kantor Wali Kota Jakarta Timur

Bahkan berdasarkan data yang diperoleh, kekosongan keberangkatan terjadi sejak tanggal 22 Juli 2021 lalu.

Menurutnya, bukan karena tak ada penumpang yang akan melakukan perjalanan.

Akan tetapi dari sejumlah calon penumpang yang datang, mereka tidak dapat memenuhi syarat perjalanan sebagaimana aturan yang diterapkan.

"Terutama dari surat vaksin maupun maupun swabnya. Jadi tidak ada penumpang karena syarat administrasinya belum lengkap," kata Bonari.

Jika mengacu pada aturan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan beberapa persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan baik melalui angkutan darat, laut, ataupun udara.

Dikutip dari akun instagram resminya @kemenhub151, disebutkan dimana pada moda transportasi darat (dengan menggunakan moda transportasi pribadi atau umum), penyebrangan atau kereta api antar kota wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

Adapun sebanyak 8 orang calon penumpang, ditolak untuk berangkat di Terminal Terpadu Pulo Gebang sejak periode bulan Juli lalu.

Berita Terkini