Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang bakal memanggil Lurah Paninggilan Utara.
Pemanggilan tersebut lantaran adanya kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Lurah Paninggilan kepada warganya yang hendak meminta tanda tangan surat ahli waris.
Dari informasi yang didapatkan, Lurah Paninggilan Utara yang dimaksud bernama Tamrin.
Kabid Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Kota Tangerang Ciprianus Suhud Muji pun memastikan pihaknya telah memanggil Lurah Tamrin.
"Iya hari ini kami sudah dapat bahan-bahan awalan soal kejadian itu. Selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan," ucap Ciprianus saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).
Kendati demikian, lanjut dia, Lurah Tamrin memiliki penyakit stroke.
Makanya, pemanggilan tidak bisa dilakukan secara mendadak.
"Yang bersangkutan ini ada stroke. Jadi pemeriksaan tidak bisa dilakukan secara mendadak harus dijadwalkan," jelas Ciprianus.
Usut punya usut, Lurah Tamrin ternyata sempat dipanggil juga oleh BKPSDM Kota Tangerang dalam kasus yang berbeda.
Ciprianus menambahkan, pihaknya tidak mau langsung mengambil kesimpulan dalam kasus pungli yang viral ini.
Terlebih, pihaknya belum mendapatkan pernyataan langsung dari Lurah Tamrin.
"Biasanya beda dengan apa dan pada saat kejadian, atau mungkin dilakukan dengan sadar atau enggak. Karena kita juga melihat kondisi fisiknya sakit mungkin dia ceplas ceplos aja," tutur Ciprianus.
Viralnya kasus tersebut membuat pihak Polsek Ciledug pun ikut turun tangan menyelidiki kebenarannya.
"Baik kami langsung penelusuran kasus tersebut," kata Kapolsek Ciledug Kompol Poltar L Gaol melalui pesan singkat, Jumat (6/8/2021).