HH dan MH kemudian melanjutkan perjalanan untuk mengambil pasir.
Sekira pukul 06.00 WIB, pelaku menurunkan pasir berikut dengan korbannya di Kampung Maja Nagih.
Pelaku menimbun korban yang dibungkus karpet menggunakan pasir agar tak ketahuan.
HH dan MH kini telah ditahan di Mapolres Serang.
Keduanya disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mayat Wanita Terbungkus Karpet, Dibunuh Sopir & Kernet Truk yang Ditumpanginya, Hendak Dirudapaksa, dan di WartaKotalive.com dengan judul Sesosok Jasad Wanita Terkubur Setengah Badan di Kolong Jembatan Tol Jatikarya, Ini Ciri-cirinya,