Pasalnya, vaksinasi bakal menjadi syarat bagi masyarakat untuk berkegiatan di ibu kota.
Terlebih, pelonggaran dilakukan selama masa PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Pusat perbelanjaan atau mal dan tempat ibadah yang sebelumnya ditutup kini boleh buka kembali.
Walau demikian, protokol kesehatan yang diterapkan lebih ketat lagi dengan pembatasan kapasitas hingga 25 persen dan anak usia 12 tahun tak boleh masuk.
"Tentu harus ada sertifikat vaksin buat masuk ke mal," tuturnya.