Antisipasi Virus Corona di Tangsel

PPKM Level 4 Tangsel Diperpanjang Hingga 16 Agustus: Tempat Ibadah Boleh Buka

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM Level 4 Rumah ibadah di Tangerang Selatan tidak lagi ditutup, melainkan boleh dibuka dengan jumlah jemaah 25% kapasitas gedung.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Tangerang Selatan (Tangsel) diperpanjang mulai hari ini sampai 16 Agustus 2021.

Perpanjangan kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat itu atas instruksi Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya, secara teknis penerapan secara tertulis disampaikan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 30 tahun 2021.

Tangsel masih harus menerapkan PPKM level 4, namun ada kebijakan yang berbeda.

Rumah ibadah tidak lagi ditutup, melainkan boleh dibuka dengan jumlah jemaah 25% kapasitas gedung.

"Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," tertulis pada Inmendagri tertanggal Senin (9/8/2021).

Sementara, pemerintah pusat mulai menguji coba pembukaan mal di sejumlah daerah, DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang dan Kota Surabaya.

Baca juga: Catat Aturan Masuk Mal di Jakarta Selama Perpanjangan PPKM Level 4, Perlukah Bawa Sertifikat Vaksin?

Hanya warga di atas usia 12 tahun dan di bawah 70 tahun yang diperbolehkan masuk. Kapasitas malpun dibatasi hanya boleh 25%.

Sayangnya, Tangsel masih belum boleh membuka mal seperti tiga daerah itu.

Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai 16 Agustus Tapi Dilonggarkan, Penumpang KRL Masih Wajib Membawa STRP

"Iya betul, Tangsel belum boleh buka mal, di sisi lain masjid sudah boleh gelar salat jemaah, rumah ibadah sudah dibuka," ujar Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, melalui aplikasi pesan singkat.

Saat ini, Pemkot Tangsel tengah menyusun surat edaran wali kota untuk menindaklanjuti Inmendagri.

Baca juga: Covid-19 Melandai PPKM Level 4 Dilonggarkan, Wagub DKI: Mal dan Tempat Ibadah di Jakarta Boleh Buka

"Masih dibahas sama tim," pungkasnya.

Berita Terkini