"Pengendalian mobilitas melalui sistem rekayasa lalu lintas dilaksanakan apabila terjadi kepadatan lalu lintas atau kerumunan masyarakat. Petugas di lapangan akan bertindak apabila situasi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan," tutup Sambodo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengendara Tetap Diwajibkan Bawa STRP Meski Pos Penyekatan Tak Lagi Diterapkan