Aksi itu dilakukan MA di bengkel yang berada di Jalan Cemara Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (7/8/202) dini hari.
Akibatnya, tiga orang penghuni rumah yakni ayah, ibu, dan anak, tewas dalam insiden bengkel yang sengaja dibakar tersebut.
MA nekat membakar bengkel tersebut karena sakit hati dengan salah seorang korban berinisial LE (35).
Pasalnya, MA diketahui, hamil di luar nikah dengan LE.
Namun, orangtua korban berinisial ED (63) dan LI (54) tak mengizinkan LE menikahi perempuan tersebut.
"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orangtua korban (ED dan LI) tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku (MA)," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, Selasa (10/8/2021).
Pelaku terancam hukuman mati
Tersangka diketahui adalah kekasih Leo yang merupakan satu diantara tiga korban tragedi kebakaran maut di bengkel kawasan Jalan Cemara Raya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang pada Sabtu (7/8/2021) dini hari.
Kejadian tersebut merenggut tiga nyawa yang terdiri dari orang tua, dan satu anaknya bernama Edi (63), Lilis (54), dan Leo (35).
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, selain terancam hukuman mati, dokter muda itu juga terancam 20 tahun penjara minimal.
"Karena dikenakan pasal pembunuhan berencana ya," kata Rachim saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).
Lengkapnya, MA disangkakan pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana.
Alasan hamil di luar nikah dan tidak mendapatkan restu dari calon mertua jadi alasan dokter muda di Kota Tangerang gelap mata bakar bengkel tewaskan tiga orang.
Adalah dokter Mery Anastasi alias MA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota sejak hari ini.
Abdul Rachim mengatakan, saat melancarkan aksinya, MA sedang dalam keadaan hamil.
Baca juga: Pelaku Bakar Bengkel di Tangerang Ternyata Sang Calon Menantu, Seorang Wanita Dokter Muda