"Dalam mengirim barang pelaku dibayar perkilogram. Satu kilo dibayar Rp 5 juta. Kalau ada dua kilo jadi Rp 10 juta," kata Bismo.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah terlibat dalam sindikat itu sekitar enam bulan terakhir.
Sebelumnya, pelaku merupakan sopir taksi online.
"Karena kebutuhan pak," jawab pelaku saat ditanya polisi terkait keterlibatannya di sindikat narkoba antara provinsi.
Namun dia berdalih tak mengenal para penerima barang haram tersebut.
"Ngambilnya di Serang, dikasihinnya enggak nentu ke daerah Bogor," kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Ungkap Narkoba Jaringan Afrika Selatan
Baca juga: 8 Wanita Dibooking Anggota DPRD Labuhanbatu Utara untuk Pesta Narkoba sambil Karaoke di Masa PPKM
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan Pusat mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional.
Barang haram itu berasal dari Afrika Selatan.
Adapun pengungkapan dilakukan di sebuah kantor jasa pengiriman di daerah Jakarta Barat pada Rabu (21/7/2021).
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang diselundupkan melalui tas map yang telah dimodifikasi.
Dari penangkapan yang dipimpin Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktoora, diamankan seorang pelaku berinisial ADM (46).
ADM dibekuk saat tengah mengambil paketan yang berisi narkoba tersebut.
"Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Jumat (23/7/2021).
Saat ini guna kepentingan penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.