Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Sabtu (14/8/2021).
"Penyidik berkesimpulan tidak ditahan," ujarnya.
Tubagus beralasan ada tiga faktor yang membuat Jerinx tidak ditahan.
Pertama, Jerinx bersikap kooperatif memenuhi panggilan Polda Metro Jaya meski panggilan kedua.
Kedua, barang bukti sudah utuh yang sudah disita penyidik dan tidak mungkin dihilangkan oleh kedua pihak.
Baca juga: Siang Ini Jerinx dan Adam Deni Kopi Darat, Jalani Mediasi Kasus Pengancaman di Polda Metro Jaya
"Ketiga, yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf dan mengerti apa kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19.
Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi oleh Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik akun Instagram @jrxsid yang mendadak hilang.
Adam Deni kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
Jalani mediasi
Sebelumnya, I Gede Aryastina alias Jerinx sudah tiba di Jakarta dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pengancaman di Polda Metro Jaya, Jumat (13/8/2021) malam.
Kasus yang menjerat drummer SID itu merupakan buntut dari perselisihannya dengan Selebgram Adam Deni terkait kontroversi seleb endorse Covid-19.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa ada upaya mediasi yang diinisiasi oleh Kapolri.
Pelapor Jerinx, Adam Deni menyebut ada upaya untuk bermediasi dengan Jerinx akan dikonfrontasikan di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).
Keduanya akan dipertemukan untuk mediasi.