Sampai Kapan Penerapan PPKM? Menko Luhut Beri Jawaban Begini

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPKM Level 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM level 4 ,3 dan 2 di Jawa-Bali hingga seminggu ke depan atau 23 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM sebelumnya dari tanggal 10 Agustus telah memberikan dampak baik ke penurunan kasus Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi persnya di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021).

"Untuk itu momentum sudah cukup baik ini harus terus kita jaga, berdasarkan arahan petunjuk Presiden RI, PPKM level 4-,3 dan 2 di Jawab-Bali sampai 23 Agustus," jelas Luhut.

Luhut melanjutkan, ada tambahan delapan kabupaten/kota yang masuk ke dalam kategori PPKM level 3.

"Sehingga total kabupaten/kota yang masuk level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota," imbuh Luhut.

Seperti diketahui, masa PPKM berlevel terus dilakukan perpanjangan oleh pemerintah.

Luhut pun mengaku sering mendapatkan pertanyaan apakah PPKM akan terus diperpanjang atau dihentikan selama pandemi ini.

Menjawab pertanyaan itu, Luhut menegaskan, PPKM akan terus menjadi alat dalam pengendalian Covid-19.

"Selama Covid-19 masih menjadi pandemi, PPKM akan tetap menjadi instrumen untuk mengendalikan mobilitas masyarakat."

Baca juga: Luhut: Atas Arahan dan Petunjuk Presiden Jokowi PPKM di Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 23 Agustus

"Jika situasi covid-19 membaik, tentunya level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah di mana level 3, 2 dan 1 akan mendekati situasi yang normal," jelas Luhut.

Ia pun menekankan perkembangan PPKM akan terus dievaluasi setiap minggunya.

Untuk itu, Luhut mengimbau masyarakat jangan terlalu larut dalam euforia lantaran situasi pandemi yang cukup membaik.

Masyarakat diminta untuk terus memperketat dan mendisiplinkan protokol kesehatan.

"Jika kita tidak ketat prokes, bukan tidak mungkin ini (kasus Covid-19) akan naik kembali. Ini akan memukul kita semua," ucap dia.

Suasana di Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Selasa (10/8/2021). Pemerintah membolehkan mal di empat kota yang masih merapkan PPKM level 4 buka kembali hingga pukul 20.00 namun dengan persyaratan hanya 25 persen pengunjung, mewajibkan pengunjung menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi dan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Halaman
12

Berita Terkini