Formula E

Jelaskan Alasan Interpelasi Gubernur, Anggota DPRD DKI Kenneth: Uang Formula E Bisa Buat Bantu Warga

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth

Selain itu, usulan Hak Interpelasi juga harus disampaikan lebih dari satu fraksi.

Usulan itu kemudian akan menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan pada rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir.

Sebelumnya, lima orang Anggota Fraksi PDI Perjuangan sebagai pencetus hak Interpelasi ini dan seluruh Anggota Fraksi PSI mengikuti serta diketahui telah menandatangani surat penyampaian usulan hak interpelasi terkait rencana Pemprov DKI untuk menggelar Formula E di Ibu Kota.

Surat itu ditujukan kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Berita Terkini