Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - P (62 ) seorang tukang pijat menjadi tersangka tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Arie Muratno, mengatakan korban merupakan perempuan berinisial C (12 tahun).
"Dia memang sudah kenal karena tetanggaan, rumahnya berdekatan, kurang lebih 300 meter," kata Arie, saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
"Tersangka birahi, karena dari awal sudah memiliki niatan setelah dimintai keterangan," lanjut Arie.
Dia membeberkan, tersangka telah melakukan tindak asusila terhadap korban, lima kali.
"Semua kejadian itu lima kali di bulan Agustus 2021," ujar dia.
"Tapi detailnya tidak tahu di tanggal berapanya," lanjut Arie.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana, pun mengonfirmasi hal tersebut.
Baca juga: Titik Terang Temuan Jasad Nenek Tukang Pijat di Kebun Jagung, Berawal Curiga Ilmu Santet
"Benar, pelaku sudah kami naikan statusnya menjadi tersangka dan sudah diamankan," kata Wisnu, saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Wisnu menjelaskan, tersangka mengakui perbuatannya ini kepada polisi saat dimintai keterangan.
"Sudah lima kali dari pengakuannya. Dia melakukannya terhadap anak perempuan usia belasan tahun," beber Wisnu.
Modus tersangka mengelabui korban, kata Wisnu, yakni mengajak mereka ke kamar indekos miliknya.
Dijelaskan Wisnu, tersangka bekerja sebagai "pemijat" sehingga merayu korban untuk dipijat.
Ketika berada di dalam kamar indekos, tersangka melakukan hal tak pantas.