Banding yang dilayangkan Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS UMMI Andi Tatat atas kasus yang sama dengan Rizieq juga ditolak PT DKI.
Dengan demikian, kedua orang itu tetap harus menjalani satu tahun hukuman penjara.
Sedangkan, Rizieq Shihab tetap dihukum empat tahun kurungan.
"Ketiga perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan dimusyarawahkan pada hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 yang lalu," ujarnya.