Munarman Ditangkap Densus 88

Tokoh dan Pengacara Minta Munarman Dibebaskan dari Tahanan

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tokoh agama dan pengacara yang mengatasnamakan Sahabat Munarman mengeluarkan pernyataan sikap untuk mendukung eks petinggi FPI itu di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Sejumlah tokoh dan pengacara yang mengatasnamakan Sahabat Munarman menyampaikan pernyataan sikap terbuka untuk mendukung eks petinggi FPI itu.

Munarman merupakan tersangka kasus dugaan terorisme. Ia ditangkap di kediamannya di Klaster Lembah Pinus Modern Hill, Blok G-5/8 RT 01/RW 13, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan, 27 April 2021 lalu.

Salah satu pengacara, Juju Purwantoro, mengatakan bahwa tuduhan Munarman terlibat terorisme adalah fitnah.

"Perlu diketahui oleh publik bahwa fitnah berupa tuduhan bahwa Munarman menggerakkan orang atau bermufakat jahat atau memberikan bantuan atau menyembunyikan informasi adalah fitnah keji terjadap Munarman," kata Juju dalam konferensi pers di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Belum Tahu akan Diperiksa Dalam Kasus Munarman

Juju memberikan contoh kehadiran Munarman di acara seminar di Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurutnya, Munarman tidak melakukan pembaiatan anggota ISIS dalam acara seminar tersebut.

Densus 88 tankap Pengacara Rizieq Shihab, Munarman. (ISTIMEWA)

Pada seminar itu, lanjut Juju, Munarman hadir sebagai narasumber yang substansi materinya adalah tentang kontra terorisme.

"Adanya agenda baiat ISIS tidak diketahui Munarman, sehingga saat berlangsung secara mendadak pun Munarman tidak ikut membaiat, tidak mendukung, menyuruh, atau memfasilitasi," ujar dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Harap Sidang Dugaan Terorisme Segera Digelar

"Sugguh tidak masuk akal sehat dan sangat mustahil apabila saudara Munarman terlibat dalam gerakan terorisme," tambahnya.

Berikut adalah 3 poin pernyataan sikap yang disampaikan Sahabat Munarman:

1. Mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi beserta fitnah terhadap sahabat kami saudara Munarman.

Baca juga: Polisi Masih Kembangkan Keterlibatan Munarman dalam Aksi Terorisme

2. Mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap saudara munarman segera dihentikan dan membebaskan dan membebaskan dari tahanan, segera dihentikan dan membebaskan dari tahanan.

3. Hentikan segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi terhadap ajaran agama manapun maupun pemuka agama apapun di Indonesia demikian pernyataan sikap para habaib ulama dan aktivis islam.

Berita Terkini