TRIBUNJAKARTA.COM - Inilah delapan daftar oknum pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang diduga melakukan bully terhadap seorang pria bernisial MS.
Sebelumnya, pengakuan MS beredar dalam sebuah aplikasi pesan.
Pesan tersebut tersiar dengan maksud untuk mendapatkan perhatian dari khalayak ramai bahkan ditujukan untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pesan tersebut, pria berinisial MS mengaku menjadi korban dari kejadian ini.
Ia mengaku mengalami perundungan sejak 2012 silam oleh 8 orang oknum.
Baca juga: Pesan Berantai Korban Pelecehan Seksual Oknum KPI Minta Tolong Jokowi hingga Anies Baswedan
"Sepanjang 2012-2014, selama 2 tahun saya dibully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior," tulis MS dalam pesan yang diterima TribunJakarta.com, Rabu (1/9/2021).
Diketahui, MS merupakan karyawan yang bekerja di KPI.
"Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja,"
"Tapi mereka secara bersama sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh," ucapnya.
Curhatan hati MS tersebut diberi judul: Tolong Pak Jokowi, Saya Tak Kuat Dirundung dan Dilecehkan di KPI, Saya Trauma.
MS mengaku sudah tak terhitung berapa kali mengalami perundungan tanpa bisa melawan.
Paling parah, tahun 2015 MS mengaku sempat mengalami pelecehan yang dilakukan para oknum tersebut.
Alhasil, perbuatan yang dilakukan para oknum tersebut membuat MS trauma.
Namun, ia memilih tetap bertahan di KPI lantaran harus mencari nafkah untuk orangtua, istri, dan anaknya.
Dalam pesannya tersebut, MS juga membeberkan 8 oknum yang diduga melakukan perbuatan tak terpuji tersebut yakni pria berinisial RM alias O, TS, SG, RT, FP, EO, CL, dan TK.
Baca juga: Minta Netizen Stop Bully Keluarga & Orang Terdekatnya, Medina Zein: Gaada Kerjaan Ngurus Idup Orang?
Selain itu, MS juga membeberkan peran masing-masing dari terduga pelaku.
Berikut pengakuan MS terkait peran terduga pelaku:
RM alias O - Diduga selama 2 tahun (2012-2014) kerap memaksa korban membelikan makanan seolah budak, kerap memaki, melecehkan, merundung secara verbal.
TS dan SG - Diduga sepanjang tahun 2012-2015 membully korban secara verbal dan melakukan penghinaan.
RT - Diduga tahun 2015 melakukan pelecehan dan bully seperti menendang bangku korban ketika sedang beristirahat bekerja. Pada 2017 diduga melempar korban ke kolam renang dinihari.
FB - Diduga tahun 2015 melakukan pelecehan dan tindakan bully seperti memukul kepala korban.
EO - Diduga tahun 2015 melakukan pelecehan, seperti menelanjangi korban.
CL - Diduga tahun 2015 memotret hal yang tak pantas daripada korban dan menyimpan foto tersebut.
TK - Diduga tahun 2019 melakukan bully seperti melempar tas korban keluar ruangan kantor dan menyingkirkan bangku korban ke luar ruangan.
KPI lakukan investigasi
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, pun angkat suara ihwal dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Baca juga: Kabar Dugaan Pelecehan Seksual oleh 8 Oknum Pegawai, KPI Pusat Segera Lakukan Investigasi
Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi internal.
"Kami melakukan langkah-langkah investigasi internal dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak," kata Agung, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (1/9/2021) malam.
"Kami turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun," lanjutnya.
Dia juga mengatakan KPI Pusat mendukung aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut.
"KPI juga mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Agung.
Agung menyebut, korban sebaiknya mendapat perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan secara psikologi.
"KPI akan menindak tegas pelaku jika terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku," tutur Agung.
Masih dalam pesan tersebut, MS mengatakan telah melaporkan kasusnya kepada Komnas HAM, pada Agustus 2017.
Baca juga: Lagi, Pelecehan Seksual di Masjid Terekam CCTV, Pelaku Tempelkan Alat Vital ke Jemaah Perempuan
Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara, pun mengonfirmasi hal tersebut.
"Benar yang bersangkutan mengadu ke Komnas HAM via email sekira Agustus atau September 2017," kata Beka, saat dikonfirmasi Wartawan, Rabu (1/9/2021).
"Dari analisa aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana," lanjutnya.
Komnas HAM, kata Beka, akan menangani kasus tersebut jika korban mengadu lagi kepada Komnas HAM perihal perkembangan kasusnya.
"Komnas HAM sudah koordinasi dengan komisioner KPI untuk penyelesaian kasus ini," jelas Beka.
"Semoga kasus ini segera terang, ketemu solusinya dan korban dipulihkan," tutup dia.