Emak-emak Sibuk Selfie Dekat Rel Kereta, Satu Tewas Tersambar karena Tak Sadar Ada yang Lewat

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Detik-detik emak-emak tersambar kereta api di Maleer, Bandung, Minggu (5/9/2021)

"Dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pada pasal 181 ayat 1, jelas telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Selain membahayakan, kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp.15 juta," ujarnya.

Oleh karenanya, para petugas senantiasa menyampaikan himbauan atas larangan berada di lokasi tersebut, sesuai undang undang yang berlaku.

Pihaknya pun berharap, agar masyarakat dapat ikut serta saling mengingatkan apabila di dapati orang yang berada dan bermain di area jalur kereta api.

"Dengan kesadaran bersama, bukan hanya perjalanan kereta api yang akan terlindungi, tapi tentunya keselamatan masyarakat juga lebih terjaga," katanya. (Cipta Permana).

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Video Viral Emak-emak Selfie di Depan KA yang Sedang Melaju di Maleer Bandung, 1 Meninggal Tersambar

Berita Terkini