Skandal Oknum KPI Pusat

MS Dibully 8 Tahun Sampai Sakit Psikis dan Fisik, Pengacara Pegawai KPI: Itu Ceng-cengan, Biasa Lah

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tegar Putihena (baju biru) selalu Kuasa Hukum terduga pelaku EO dan RE pegawai KPI, memberi pernyataan kepada awak media, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

"Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor (MS)," kata Tegar, saat diwawancarai awak media, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

"Sejauh ini yang kami temukan peristiwa itu tidak ada, peristiwa di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak ada, tidak didukung oleh bukti apapun," lanjutnya.

Baca juga: Korban Dugaan Perundungan Pegawai KPI Mengaku Diminta ke Kantor Tanpa Kuasa Hukum

Dia menambahkan, kliennya ini berharap kasus tersebut diproses secara transparan.

"Karena klien kami sangat berkepentingan, kasus ini dibuka seterang-terangnya," ucap Tegar.

Sementara itu, Kuasa Hukum RM, Anton, menyebut bukti kejadian perundungan pada 2015 terhadap korban tidak ada.

Baca juga: Harapan MS: Para Terduga Pelaku Perundungan Pegawai KPI Ditetapkan Tersangka dan Dipenjara

"Baik kejadian 2015 hingga 2017 itu tidak dapat dibuktikan," ucapnya, pada kesempatan yang sama.

Ia lalu menambahkan pembully-an dan perbudakan yang diceritakan MS di dalam surat terbuka adalah hal yang biasa.

"Ya, apa yang disampaikan baik kejadian 2015 dan 2017 itu semuanya tidak dapat dibuktikan. Teman-teman merasa tidak pernah melakukan, kalaupun ada masalah yang di surat terbuka itu tentang perbudakan,  ceng-cengan lah bahasa kita, itu hal yang biasa," lanjut dia.

Berita Terkini