Lapas Tangerang Terbakar

8 Narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang Dipindahkan ke Polres Sebagai Saksi

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lapas Kelas 1 Tangerang yang dipindahkan ke sel Polres Metro Tangerang Kota dijadikan sebagai saksi, Rabu (8/9/2021).

Kedua WNA tersebut berstatus warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang menjadi korban meninggal dunia bersama 39 orang lainnya.

"Ada dua WNA, satu dari Portugal dan satu asal Afrika Selatan," jelas Menkumham Republik Indonesia, Yasonna Laoly menjelaskan di lokasi kejadian.

Tapi dirinya tidak menjelaskan secara rinci soal kasus yang menjerat para WNA tersebut.

Nantinya, Kemenkumham akan menggandeng Kementerian Luar Negeri dan Kedubes terkait soal pemulangan keduanya.

"Kami bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, dan juga Kedubes dari pada negara yang bersangkutan," sambung Yasonna.

Berita Terkini