Lapas Tangerang Terbakar

8 Narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang Dipindahkan ke Polres Sebagai Saksi

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lapas Kelas 1 Tangerang yang dipindahkan ke sel Polres Metro Tangerang Kota dijadikan sebagai saksi, Rabu (8/9/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Ada delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Tangerang ke sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota.

Ke-8 narapidana tersebut diduga sebagai saksi dari peristiwa kebakaran maut yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Dalam kebakaran tersebut, menewaskan 41 WBP yang terjebak di dalam selnya dan terpanggang hidup-hidup.

Dari pantauan TribunJakarta.com di lokasi, tiba-tiba saja ada delapan WBP atau narapidana yang dikeluarkan dari dalam lapas tersebut.

Bergerak cepat, mereka langsung masuk ke mobil Polres Metro Tangerang Kota.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, kedelapan narapidana tersebut dijadikan sebagai saksi.

Baca juga: Wakili Pemerintah, Mahfud MD Ucap Belasungkawa Atas Musibah Kebakaran Maut Lapas Kelas I Tangerang

"Ya, mereka dipindahkan, beberapanya saksi kejadian kebakaran," singkat Hendro Pandowo.

Sampai saat ini, petugas pun masih melakukan proses penyelidikan dengan mengumpulkan bukti di lokasi kebakaran yakni blok C2.

"Kami masih penyelidikan, sekarang masih kumpulkan bukti-buktinya," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran hebat terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) sekira pukul 01.52 WIB.

Dari kebakaran tersebut, 40 warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana tewas ditempat dan satu tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.

Dari data di lapangan, TribunJakarta.com, berhasil mengumpulkan ke-41 nama korban tewas dalam kebakaran yang terjadi di blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang.

1. Chendra Susanto bin Ten Ho
2. Andi Tubin alias Paci bin Ahmad Gempa
3. Lim Angie Sugianto bin Go Shong Weng
4. Hengky Gunawan Tjong bin Liu Pen Hin
5. Hermawan bin Nunung
6. Mohamad Ilham bin Juyono
7. Sarim alias Bapak Bin Harkam
8. I Wayan Tirta Utama alias Tita Utama bin Nyoman Sami
9. Marjuki bin Nipan alias Onoy
10. Juaeni alias Juweng bin Karna
11. Setiawan alias Iwan bin Sumarna
12. Diyan Adi Priyana alias Diyan bin Kholil
13. Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo
14. Sugeng Cahyono bin Sujono
15. Doni Candra alias Rambo bin Alinodan
16. Ajum bin Jaya
17. Roman Iman Sunandar bin Sunardi
18. Anton alias Capung bin Idal
19. Pujiyono alias Destro bin Mundori
20. Petra Eka alias Etus bin Suhendar
21. Bambang Guntara Wibisana bin Ahmad Yanan
22. Kurniawan alias Bopan bin Sahuri
23. Pajar Prio Handogo bin Sunarto
24. Muhammad Yusuf bin Mamat
25. Chepy Hidayat bin Didin Komarudin
26. Mad Idris alias Boy alias Jenong bin Adrismon
27. Kusnadi bin Rauf
28. Rocky Purmana bin Syafrizal Sani
29. Alfin bin Marsum
30. Bustanil Arifin bin Arwani
31. Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas
32. Mashuri bin Hamzah
33. Sumantri Jayaprana alias Ipan bin Darman
34. Eko Supriyadi bin Karidi
35. Samuel Machado Nhavene
36. Rizal alias Sangit bin Tinggal
37. M Alfian Ariga alias Gayomen bin Bunyamin Saleh
38. Rezkil Khairi alias Padang bin Nursin
39. Ferdian Perdana bin Sukriyadi
40. Irfan bin Pieter
41. Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue

Dari pantauan TribunJakarta.com, di lokasi kejadian pagi ini, beberapa keluarga korban kebakaran itu mulai berdatangan ke Lapas Kelas 1 Tangerang.

Mereka merupakan keluarga dari para narapidana yang tewas terpanggang hidup-hidup dini hari tadi.

Baca juga: Obrolan Terakhir Narapidana Rezkhil Khairi dengan Keluarga sebelum Meninggal: Rindu Sekali ke Adik

"Mau tanya keluarga saya, ini sudah bawa dokumen-dokumen," kata seorang ibu yang tergesa-gesa masuk ke posko pengaduan.

Posko pengaduan sendiri berlokasi di sebelah kiri pintu masuk utama Lapas Kelas 1 Tangerang.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan pihaknya membuka posko selama 24 jam untuk keluarga korban.

Posko didirikan untuk membuat laporan soal korban kebakaran.

"Kami sangat terbuka 24 jam untuk tahu kondisi korban bagaimana dan untuk membantu kami mengidentifikasi korban kebakaran," kata Rika di lokasi.

"Kami membuka seluas-luasnya untuk keluarga yang ingin menghubungi kami," sambungnya lagi.

Sebagai informasi, Kemenkumham langsung menyediakan call center untuk keluarga korban yang ingin menanyakan seputar informasi kebakaran.

Call center tersebut adalah 081383557758.

"Keluarga mohon diminta untuk persyaratan yang akan bisa mendukung identifikasi," ujar Rika.

Menkumham Yasonna Laoly menegaskan ada satu narapidana teroris (napiter) yang jadi korban jiwa kebakaran maut di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu (8/9/2021).

Seperti diketahui, blok C2 lapas tersebut hangus terbakar api pada pukul 01.52 WIB yang menewaskan 41 warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Satu diantaranya, kata Yasonna, merupakan narapidana teroris berinsial DAP.

"Salah satu korban meninggal adalah warga binaan kasus terorisme, satu pembunuhan, sementara lainnya kasus narkoba," ujar Yasonna di lokasi kejadian.

Kemudian ada dua warga negara asing (WNA) yang ikut jadi korban meninggal dunia dari tragedi kebakaran maut di Lapas Kelas 1 Tangerang.

Kedua WNA tersebut berstatus warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang menjadi korban meninggal dunia bersama 39 orang lainnya.

"Ada dua WNA, satu dari Portugal dan satu asal Afrika Selatan," jelas Menkumham Republik Indonesia, Yasonna Laoly menjelaskan di lokasi kejadian.

Tapi dirinya tidak menjelaskan secara rinci soal kasus yang menjerat para WNA tersebut.

Nantinya, Kemenkumham akan menggandeng Kementerian Luar Negeri dan Kedubes terkait soal pemulangan keduanya.

"Kami bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, dan juga Kedubes dari pada negara yang bersangkutan," sambung Yasonna.

Berita Terkini