Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal segera melakukan uji coba pembukaan tempat wisata di masa PPKM Level 3.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya bakal memperketat protokol kesehatan di tempat wisata itu guna menghindari munculnya klaster Covid-19.
Selain membatasi jumlah pengunjung, Pemprov DKI juga melarang anak-anak masuk ke tempat wisata.
"Taman wisata nanti akan dibuka melalui uji coba, anak usia di bawah 12 tahun belum diperkenankan," ucapnya, Rabu (8/9/2021).
Tak hanya itu, masyarakat yang mau rekreasi di tempat wisata juga diwajibkan untuk divaksin.
Artinya, warga yang belum divaksin tidak diperkenankan masuk ke tempat rekreasi.
"Pengunjung harus sudah divaksin. Nanti pendataan pengunjung melalui online aplikasi Jaki atau aplikasi PeduliLindungi," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Baca juga: Oknum Dishub DKI Jakarta Diduga Memeras Warga Rp500 Ribu, Azas Minta Anies Baswedan Tindak Tegas
Diberitakan sebelumnya, pembukaan sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta akan diupayakan dalam waktu dekat.
Setelah menggelar rapat terkait pembukaan kembali tempat wisata selama PPKM level 3 pada Selasa (6/9/2021) malam, Pemprov DKI Jakarta masih belum memberi kepastian perihal waktu pembukaan kembali sejumlah tempat wisata.
"Ya rapatnya kan semua taman wisata yang ada di Jakarta. Ya akan diupayakan secepatnya seperti Ancol Kebun Binatang. Untuk pembukaan kembali sedang dibahas nanti akan disampaikan," Wakil Gubenur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Rabu (8/9/2021).
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali untuk seminggu ke depan, hingga 13 September 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di wilayah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan level 3, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi,” kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Masih Dibahas Pemprov DKI Jakarta, Pembukaan Tempat Wisata Diupayakan Dalam Waktu Dekat
Kemudian, Luhut juga mengatakan, daerah di wilayah PPKM Level 2 akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.