Tempat Wisata di DKI Segera Dibuka, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Tak Boleh Masuk

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Garis pembatas dipasang di area pantai tempat wisata Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Pemasangan pembatas ini sebagai upaya penerapan protokol kesehatan Covid-19, terutama terkait jaga jarak.

Khususnya, di wilayah yang sudah diizinkan membuka tempat wisata.

"Serta Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," ucap dia.

Sebagai informasi, pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 13 September 2021.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (30/8/2021) malam.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," ujar Luhut.

Berita Terkini