Seharusnya, Yanto bisa menghirup udara bebas pada tahun 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan adik bungsu korban, Rosadah (46), saay ditemui di rumah duka Jalan Lontar IV, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Rosadah bercerita, dua tahun lagi Yanto sudah bisa bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Tangerang.
"Dia kan sudah minta pembebasan bersyarat. Tahun 2023 udah pulang," kata Rosadah, Kamis (9/9/2021) siang.
Yanto masuk penjara usai terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Yanto divonis 7 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya.
Rosadah mengatakan, pihak Hadiyanto sudah mengajukan pembebasan bersyarat kepada instansi terkait.
Surat pengajuan tersebut sudah disetujui dan Yanto tinggal menghabiskan masa tahanannya selama 3 tahun.
"Udah di-acc (setuju) semua. Surat juga sudah ada pembebasan bersyaratnya. (Dihukum) 7 tahun. Udah jalan 3 tahun," kata Rosanah.
Disambut isak tangis
Baca juga: Ayah Pasrah Anak Tewas saat Kebakaran Lapas Tangerang, Korban Minta Ini Beberapa Jam Sebelum Insiden
Jenazah Yanto tiba di rumah duka, Jalan Lontar IV, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Kamis (9/9/2021) sore
Ambulans yang membawa jenazah Hadiyanto tiba di kediamannya sekitar pukul 15.50 WIB.
Kedatangan jenazah korban lantas disambut isak tangis kepedihan dari keluarga, kerabat, serta tetangga.
Sesampainya di Jalan Lontar IV, jenazah Yanto tak langsung dibawa ke rumah duka, melainkan ke masjid dekat rumahnya.
Dari pintu belakang mobil ambulans, Dasri serta satu orang kerabat korban keluar dengan mata sembab.
Keduanya turun seraya melihat jenazah Yanto yang sudah terbungkus kain kafan akan segera disalatkan.
Dasri sempat tak kuat berjalan. Ia dibopong ke teras rumah warga masih dalam tangisan kepedihannya.
Tak pelak, semua tetangga yang menyaksikan pilu yang dirasakan Dasri langsung mencoba menguatkan.
"Yang sabar ya, Bu. Yang kuat," kata orang-orang itu.