Bioskop Sudah Boleh Buka di Daerah PPKM Level 3 dan 2, Ini Aturan dan Syaratnya

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bioskop

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar baik! Bioskop boleh buka di daerah PPKM Level 3 dan 2, simak aturan dan syaratnya.

Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali sampai 20 September 2021.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (13/9/2021) malam.

"Kapan akan terus diberlakukan? Akan terus diberlakukan di Jawa-Bali, evaluasi setiap minggu (sampai 20 September) hingga menekan kasus konfirmasi dan tidak mengurangi kesalahan di negara lain," kata Luhut melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Bioskop boleh dibuka

Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah diperbolehkannya bioskop beroperasi.

Bagaimana aturan pembukaan bioskop?

Dilansir Kompas.com, pemerintah mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasional untuk wilayah PPKM Level 2 dan Level 3.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai 20 September, Bioskop Boleh Dibuka di Daerah PPKM Level 3 dan 2

Menurut Luhut, bioskop sudah boleh dibuka seiring dengan situasi yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan, dan aplikasi PeduliLindungi.

Berikut ini persyaratan pembukaan bioskop di masa PPKM:

1. Berada di wilayah dengan status PPKM level 2 dan 3

Di PPKM kali ini yang berstatus level 4 di Jawa-Bali hanya 3 daerah. Selain itu terbagi ke daerah level 2 dan level 3.

Daerah yang berstatus level 2 tersebar di 4 provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Sementara itu daerah yang berstatus level 3 ada di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Ilustrasi: Bioskop XXI di Plaza Depok (TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Halaman
12

Berita Terkini