Bioskop Sudah Boleh Buka di Daerah PPKM Level 3 dan 2, Ini Aturan dan Syaratnya

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bioskop

PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan digital agar dapat menghentikan penyebaran virus corona (Covid-19).

PeduliLindungi menjadi syarat masuk beberapa tempat, mulai dari masuk mal hingga bioskop.

3. Orang dengan kategori hijau menurut aplikasi atau telah divaksinasi lengkap yang bisa masuk bioskop

Masyarakat wajib melakukan pemindaian QR Code menggunakan PeduliLindungi sebagai "tiket" untuk mengakses suatu fasilitas publik.

Baca juga: Nasib PPKM Level 3 di Jakarta, Mas Anies Minta Warga Sabar dan Tunggu Keputusan Presiden Jokowi

Setelah discan, akan muncul hasil pemindaian yang menunjukkan apakah Anda diperbolehkan untuk masuk mal atau tidak.

Hasil pemindaian itu bisa bewarna hitam, merah, kuning atau hijau tergantung dengan kondisi pengguna aplikasi terkait Covid-19.

Warna hijau berarti pengguna telah divaksinasi Covid-19 pertama dan kedua.

Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan aman, sehingga diizinkan atau diperbolehkan mengakses fasilitas umum.

"Saya ulang, hanya kategori hijau," ujar Luhut.

4. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat

Menurut Luhut bioskop dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," tutur Luhut.

Adapun kapasitas maksimal pengunjung adalah 50 persen.

Uji coba akan mulai dilakukan minggu ini.

"Ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan periode minggu ini, antara lain pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Luhut.

Berita Terkini