Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidik mendapati adanya dugaan tindak pidana sebagaimana pasal 187 KUHP tentang kesengajaan dan 188 KUHP tentang kealpaan.
"Apabila dipersangkakan pada Pasal 187 dan 188 KUHP maka sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman. Yaitu adanya kesengajaan dan juga kealpaan," kata Rusdi, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Lagi, Total Jadi 49 Narapidana Tewas
Selain Pasal 187 dan 188 KUHP, penyidik mempersangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang meninggal dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Pada sangkaan Pasal 359 KUHP ini Rusdi menuturkan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah mengantongi sejumlah nama calon tersangka atas kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Potensial suspek (tersangka) ada beberapa, kita tidak menduga-duga, nanti. Kemungkinan lebih dari satu. Kita tunggu saja kerja dari penyidik, beberapa hari ke depan pasti ada perkembangan," tuturnya.