Cerita Kriminal

Dramatisnya Aksi 2 Polwan Kejar Pencuri Bersenjata di Serang, Pelaku Tabrak Polisi dan Tembak Warga

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua polwan dan anggota Ditlantas Polda Banten menangkap pelaku pencurian di minimarket di Kota Serang, Jumat (17/9/2021).

Pertama Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Baca juga: Dijerat UU Darurat, Anak Ayu Azhari Terseret Kasus Jual Beli Senjata Ilegal dengan Sopir Lamborghini

Selain itu, pelau juga dikenakan Undang-undang Darurat karena penguasaan senjata jenis airsoft gun.

"Maka di lapis dengan pasal 2 uu no 12 darurat tahun 1951. Ketiga pasal-pasal ini ancaman pidananya minimal 12 tahun penjara," terang Kapolres Serang Kota.

(TribunJakarta.com/TribunBanten.com/Kompas.com)

Berita Terkini