Cerita Kriminal

Modus Begah Makan Durian, Pria di Tangerang Rampok Mobil dan Uang Rp 69 Juta Milik Teman Sendiri

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Jaisy Rahman Tohir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Benda, Kompol Wahid Key saat menunjukan barang bukti tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kawasan Benda, Kota Tangerang, Rabu (29/9/2021).

Alhasil, AJ pun berhasil membawa kabur mobil Nissan Evalia bernopol B-2386-BBJ dan uang tunai senilai Rp 69 juta.

Namun, tidak berselang lama, AJ berhasil dibekuk di kawasan Lampung Utara berdasarkan laporan dari perusahaan tempat korban bekerja pada 19 September 2021.

Baca juga: 5 Petugas sampai Napi jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Orang, Kalapas Melenggang

Sebab, uang senilai Rp 69 juta dan mobil Nissan Evalia itu merupakan milik perusahaan.

Kepada polisi, AJ mengaku nekat menggondol mobil mantan tempatnya bekerja itu karena dendam kesumat.

"Jadi pelaku sempat bekerja selama empat bulan saat itu dan baru berhenti selama dua minggu ini. Karena pelaku merasa tidak mendapat hak-haknya, tidak puas mendapat dari perusahaan," urai Kapolsek.

"Uangnya dipakai untuk kehidupan sehari-hari rencananya," sambung dia.

Kini AJ berstatus tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Polsek Benda dan disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pencurian Dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Berita Terkini