Lapas Tangerang Terbakar

5 Petugas sampai Napi jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Orang, Kalapas Melenggang

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan penetapan tersangka kepada seseorang dilakukan secara hati-hati

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Yogi Jakarta
Instagram/infotangerangkota
Kebakaran terjadi di Lapas Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Seorang narapidana (napi) dan lima petugas menjadi tersangka atas kebakaran hebat di Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari lalu yang menewaskan 49 napi. Mereka dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran yang membuat 49 nyawa melayang.

Tidak ada nama Kalapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono dalam daftar enam tersangka itu.

Mulanya, Ditkrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga petugas Lapas Tangerang sebagai tersangka kebakaran Lapas Tangerang. Ketiga orang tersangka itu yakni berinisial RU, S, dan Y. 

Ketiga pegawai lapas itu diketahui sedang bertugas atau piket saat malam kejadian. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUH-Pidana.

Pasal 359 KUHP berbunyi,“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Baca juga: Detik-detik Mencekam Napi Saling Injak Berebut Selamat, Yang Terkunci di Sel Tewas Terbakar

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, terdapat unsur kelalaian dalam kebakaran tersebut.

"Kenapa unsur lalainya? Itu bukan dengan standar operasional yang berlaku di lingkungan tersebut," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).

Ketiga petugas lapas yang menjadi tersangka diduga tidak menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Baca juga: 14 Jenazah Narapidana Korban Lapas Tangerang Diserahkan ke Keluarga

Namun, Tubagus tidak menjelaskan secara detail bentuk kelalaian yang dimaksud dengan alasan hal itu termasuk materi penyidikan.

Kebakaran terjadi di Lapas Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari.
Kebakaran terjadi di Lapas Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari. (Instagram/infotangerangkota)

Dari pendalaman penyidikan, pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Lapas Tangerang. Ketiganya berinisial JNM (narapidana), PBB (petugas lapas) dan RS (atasan PBB).

Ketiganya dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Terungkap Penyebab Kebakaran Cahaya Swalayan Cilandak KKO, Total Kerugian Rp 2,5 Miliar

Pasal 188 KUHP berbunyi:

"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Polisi menyatakan kebakaran di Blok C2 Lapas Tangerang menyatakan, dari penyelidikan dan penyidikan diketahui kebakaran di Lapas Tangerang disebabkan hubungan arus pendek atau korsleting listrik.

Ditemukan alat bukti adanya unsur kelalaian pemasangan instalasi listrik di Blok C2 yang mengakibatkan terjadinya kebakaran.

Baca juga: Napi Selamat Ini Didatangi Satu Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang, Merasa Takut Sendirian

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved