UMP 2022 Bakal Berubah Total dari Tahun Sebelumnya, Bagaimana Perhitungannya?

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi uang

UU Cipta Kerja juga sudah tidak lagi mempertimbangkan analisa kebutuhan riil buruh lewat komponen kebutuhan hidup layak (KHL), melainkan indikator ekonomi makro seperti paritas daya beli (purchasing power parity), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

“Depenas sama sekali tidak punya kapasitas untuk mengubah formulasi (penetapan upah minimum) lagi. Tinggal jiplak saja dari PP Nomor 36 Tahun 2021,” kata Adi.

Berita Terkini