CPNS Jakarta

Simak Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, Perhatikan Batas Waktunya

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK guru Kemdikbudristek. Simak cara mengajukan sanggah hasil seleksi PPPK Guru 2021.

TRIBUNJAKARTA.COM - Hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru diumumkan Jumat (8/10/2021), simak cara melakukan sanggah PPPK Guru jika hasil kurang memuaskan.

Diektahui hasil seleksi kompetensi PPPK Guru nanti dapat dilihat di gurupppk.kemdikbud.go.id.

Hasil seleksi kompetensi ke-1 Guru PPPK sebelumnya dijadwalkan pada Jumat, 24 September 2021, namun ditunda hingga akhirnya hasil seleksi PPPK Guru 2021 diumumkan hari ini, Jumat (8/10/2021).

Seperti rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) lainnya, dalam seleksi PPPK Guru juga terdapat masa sanggah.

Peserta seleksi PPPK dapat melakukan sanggah hasil seleksi apabila hasil tersebut dinilai tidak sesuai.

Apa yang dimaksud dengan masa sanggah PPPK Guru?

Melansir situs resmi SSCASN, masa sanggah PPPK Guru merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administrasi, seleksi UNBK tahap 1, tahap 2, dan tahap 3.

Masa sanggah diberikan selama tiga hari pasca pengumuman, dengan instansi wajib menjawabnya dalam waktu tujuh hari.

Baca juga: Alasan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Ditunda, Cek Juga Syarat Mendapatkan Nilai Afirmasi

Cara mengajukan sanggah

Seperti diketahui, seleksi kompetensi PPPK Guru menggunakan UNBK Kemendikbud.

Melansir informasi resmi, setelah dilakukan pengumuman seleksi kompetensi UNBK, dan terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, maka dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi.

Sanggah dapat diajukan melalui laman SSCASN, dengan login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, kemudian mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

Seperti diketahui, seleksi kompetensi rekrutmen PPPK Guru terbagi dalam tiga tahap, dengan terdapat masa sanggah untuk setiap tahapannya.

Setelah sanggahan diterima oleh instansi, panitia wajib mengumumkan hasil sanggahan, dan bagi pelamar yang dinyatakan lolos dapat melakukan pemberkasan.

Baca juga: Cara Mendapatkan Tambahan Nilai Afirmasi Bagi Peserta PPPK Guru 2021, Ini Sayarat dan Ketentuannya

Tiga tahap seleksi kompetensi

Halaman
123

Berita Terkini