"Kebetulan ada yang melintas, karena mendengar ada yang minta tolong dan curiga ada angkot berhenti, warga tersebut lansung menolong korban, dan membawa pelaku beserta korban dan angkotnya ke Polres Tanah Karo," ungkapnya.
Dengan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku ini, saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tanah Karo.
Akibat perbuatannya, pihak kepolisian akan mempersangkakan pelaku dengan pasal 285 jo 53, tentang percobaan pemerkosaan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOPIR Angkot Kepergok Warga saat Coba Merudapaksa Penumpangnya di Karo, Begini Kronologi Kejadian