TRIBUNJAKARTA.COM - Seluruh warga penghuni, tenant, dan pengelola Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan sepakat dan kompak mendukung penuh polisi menindak pelaku pidana, termasuk prostitusi online yang kerap terjadi.
Hal itu dilakukan guna menciptakan hunian aman dan nyaman.
Pasalnya, para penghuni Kalibata City mengakui bahwa berbagai tindakan pidana yang terjadi selama ini, termasuk prostitusi online telah merugikan warga.
“Ini adalah tindakan oknum para penyewa harian yang sangat merugikan," ujar Musdalifah selaku salah satu penguni Apartemen Kalibata City, Kamis (14/10/2021).
Menurut Musdalifah, bersama dengan pengelola, warga Kalibata City telah melakukan berbagai aktivitas yang positif untuk memastikan warga aman dan nyaman.
Baca juga: Terungkap, Peran 5 Muncikari Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City
Warga yang difasilitasi pengelola juga telah membentuk berbagai komunitas seperti Yayasan Nurullah, Pouck Oikumene, Agent Property, Bazzar, Tenis, Senam, dan lainnya.
Bahkan selama pandemi Covid-19 ini, warga Kalibata City banyak melakukan kegiatan sosial.
"Kami bersama pengelola terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan dukungan menuntaskan persoalan ini,” kata Musdalifah.
Musdalifah menuturkan, masalah pidana yang terjadi di Kalibata City biasanya dilakukan oleh pihak luar yang menyewa unit secara harian.
“Kami memiliki keterbatasan untuk masuk ke unit apartemen dan ranah pribadi penghuni. Oleh karenanya yang bisa kami lakukan adalah melaporkan dan berkoordinasi dengan aparat ketika terdapat hal yang mencurigakan,” kata Musdalifah.
Sementara itu, General Manager Kalibata City, Martiza Melati, menegaskan pengelola siap memberikan dukungan penuh bagi warga dan aparat kepolisian untuk memeberantas pelanggaran termasuk prostitusi online.
Baca juga: Siasat Muncikari Rekrut Gadis ABG Jadi Korban Open BO di Kalibata City: Dipacari Lalu Dijual
“Proses penuntasan tindakan pidana yang dilakukan di unit apartemen harus dilakukan bersama dengan aparat yang berwenang. Yang kami lakukan adalah proses pencegahan bersama warga dan koordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang,” kata Martiza.
Selain itu, proses pengawasan juga terus dilakukan.
Kalibata City selama ini juga telah menjalin kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan edukasi dan pembinaan kepada seluruh warga apartemen.
Juga telah meminta Dinas Pariwisata untuk turut mengawasi izin sewa para broker.
Muncikari Ditangkap di Kalibata City
Beberapa waktu lalu, Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 5 pria yang berperan sebagai muncikari. Kelimanya yaitu AL (19), FH (18), AM (36), CD (25), dan DA (19).
Sementara itu, dua Gadis ABG yang menjadi korban yaitu ZR (16) dan RCL (16).
"Korban masih di bawah umur, dilakukan oleh 5 orang pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Rabu (13/10/2021).
Azis menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi online ini bermula ketika polisi menerima laporan orang hilang.
Laporan itu dibuat oleh salah satu orangtua korban ke Polres Metro Depok, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Akhirnya terdeteksi nih, si anak berada di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online," ungkap Azis.
Ia menuturkan, korban dieksplotasi secara seksual maupun ekonomi oleh para pelaku.
Baca juga: Cekcok dengan Keluarga, ABG Korban Prostitusi Online di Kalibata City Dilaporkan Hilang 2 Minggu
"Di situ kita menemukan dia bersama beberapa laki-laki ini. Ternyata laki-laki ini bertindak sebagai muncikari," tutur Kapolres.
Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka dijerat Pasal 88 JO 76 (1) atau Pasal 83 JO 76 (f) atau Pasal 81 JO 76 (d) UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Anak.
Kelimanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.