Mahasiswa Korban Smackdown Polisi di Tangerang Dilarikan ke Rumah Sakit karena Ada Komorbid

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat menemani Fariz di Rumah Sakit Ciputra Hospital, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat (15/10/2021).

Fariz sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan baik.

Dimana tidak ada keretakan atau faktur, usai dibanting oleh brigadir NP.

Baca juga: Kondisi Mahasiswa Korban Smackdown Polisi, Masih Sakit Leher dan Kepala: Minta Jaminan Kesehatan

Dari rekaman suara Fariz dirinya menerangkan kondisi terkininya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Ciputra Hospital, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dirinya diketahui sudah menginap sejak Kamis (14/10/2021) malam.

"Pundak, leher kayak enggak bisa digerakin, sama kepala agak kliyengan," kata Fariz melalui rekaman suara yang diterima TribunJakarta.com, Jumat (15/10/2021).

Bukan hanya itu saja, dirinya yang tampak terbaring di kasur rumah sakit juga mengalami kesulitan bernapas.

"Sama tadi pagi sedikit muntah-muntah sama engap," sambung Fariz.

Fariz sendiri merupakan korban dari Brigadir NP yang saat itu tiba-tiba saja membantingnya kala pengamanan unjuk rasa di depan Gedung Pemkab Tangerang, Rabu (13/10/2021).

Polisi yang Banting Mahasiswa di Tangerang Diperiksa Propam Polda Banten

Anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa sampai kejang-kejang akhirnya diamankan di Ditpropam Polda Banten.

Hal tersebut sebagai ganjaran Brigadir NP yang tiba-tiba saja membanting ala 'smackdown' seorang mahasiswa bernama Fariz yang tengah berunjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro sebelumnya mengatakan kalau Brigadir NP menjalani pemeriksaan di Biro Paminal Mabes Polri.

Namun, kini telah diamankan ke pihak Polda Banten.

Sosok MFA, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin dibanting polisi, Brigadir NP, saat aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10). (dok. Polresta Tangerang)

"Kita sudah terbitkan surat perintah pengamanan bagi yang bersangkutan, dan kini berada di Ditpropam Polda Banten," kata Wahyu dalam pesan singkat.

Menurutnya, brigadir NP telah menyalahi aturan dalam standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa.

Halaman
123

Berita Terkini