Nasib Brigadir NP yang Banting Mahasiswa di Tangerang, Ditahan Hingga Sanksi Berat Menanti

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NP anggota Polresta Tangerang (kiri) meminta maaf kepada Fariz atas perbuatannya yang kasar saat pengamanan unjuk rasa di Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021) malam.

TRIBUNJAKARTA.COM - Sanksi berat menanti Brigadir NP yang membanting mahasiswa saat berunjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Brigadir NP juga langsung ditahan di ruang tahanan Ditpropam Polda Banten, Jumat (15/10/2021).

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga mengungkapkan Brigadir NP menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Rabu 13 Oktober 2021.

Selain diperiksa oleh Ditpropam Polda Banten, Brigadir NP juga menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri.

"Sesuai perintah Kapolda Banten, pada Kamis 14 Oktober 2021. Maka penanganan dan pemeriksaan terhadap Brigadir NP sudah diambil alih oleh Ditpropam Polda Banten," ujar AKBP Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat.

Baca juga: Dirawat di RS, Dokter Temukan Penyakit Lain di Tubuh Mahasiswa Tangerang yang Dibanting Polisi

Shinto menjelaskan Ditpropam Polda Banten memutuskan persangkaan berlapis kepada NP, sesuai dengan aturan internal kepolisian.

Keputusan itu berdasarkan hasil pekeriksaan terhadap Brigadir NP.

Sosok MFA, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin dibanting polisi, Brigadir NP, saat aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10). (dok. Polresta Tangerang)

Dikatakan oleh Shinto, bahwa hal ini merupakan kesungguhan Polda Banten dalam menangani kasus tersebut.

Kemudian sanksi yang akan diberikan terhadap Brigadir NP, Ditpropam Polda Banten akan memberikan sanksi berat, yakni menjerat Brigadir NP dengan pasal berlapis.

Sangkaan berlapis itu, kata Shinto, yaitu NP bisa dijerat pasal berlapis dalam satu aturan internal atau bisa juga dengan aturan internal lainnya.

Baca juga: Brigadir NP Oknum Polisi yang Smackdown Mahasiswa jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

"Karena fakta-fakta sudah ditemukan oleh tim pemeriksa Ditpropam Polda Banten," ujarnya.

Saat ini, Brigadir NP telah ditahan di rutan khusus Ditpropam Polda Banten, sekaligus dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan.

Pemberkasan terhadap Brigadir NP, kata Shinto, akan segera dituntaskan oleh penyidik Ditpropam Polda Banten.

Baca juga: Mahasiswa Korban Smackdown Polisi, Jalani Pemeriksaan Kesehatan Keempat Kalinya di Jakarta

Penahanan itu dilakukan selama 7 hari, dua hari pertama dapat diperpanjang lima hari.

Kemudian status Brigadir NP sejak hari ini, dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus Ditpropam Polda Banten.

Brigadir NP ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

Tangkapan layar video polisi smackdown mahasiswa pendemo di halaman Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021). (Istimewa)

Di samping itu, Shinto menjelaskan bahwa alasan dari kasus ini juga ditangani oleh Mabes Polri.

Hal itu lantaran, ketika ada pelanggaran dan hal itu menjadi isu nasional.

"Maka secara otomatis Divisi Propam Mabes Polri juga pasti akan turun," kata dia.

Namun saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Ditpropam Polda Banten.

Shinto mengatakan Polda Banten terus berusaha untuk melakukan pemeriksaan dengan proaktif terhadap korban dan saksi lainnya.

Apabila semua sudah selesai dilakukan pemeriksa, kemudian pihaknya membuat resume dan merampungkan kasus tersebut secara bersama.

Kapolres Tangerang Tanda Tangan di Atas Materai

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro yang duduk bareng mahasiswa saat menggeruduk Mapolresta Tangerang pada Jumat (15/10/2021) petang. (Istimewa)

Markas Polresta Tangerang di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, digeruduk puluhan mahasiswa.

Kedatangan mereka untuk menyerukan pemecatan terhadap Brigadir NP yang telah bertindak represif kepada M Fariz Mahasiswa UIN Sultan maulana Hasanuddin tersebut.

Mereka meminta Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, dan Kapolres Kota Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro, dicopot.

Baca juga: Didesak Mundur Pasca-Insiden Banting Mahasiswa di Tangerang, Kapolres: Jabatan Adalah Amanah

"Kami minta Kapolresta Tangerang copot dari jabatannya saat ini dan pemecatan kepada Brigadir NP," ujar Bayu Rahmat seorang mahasiswa di sana, Jumat (15/10/2021).

Bayu menjelaskan, pihaknya meminta agar kepolisian tidak menggunakan kekerasan saat berhadapan dengan mahasiswa dan pendemo lainnya.

"Kita juga minta agar pihak kepolisian tidak bertindak represif lagi kepada massa aksi unjuk rasa yang melakukan aksi dengan damai," ucapnya

Kedatanganya para mahasiswa pun diterima Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro.

Bersama mahasiswa, Wahyu duduk bareng untuk menyelesaikan seruan tuntutan mereka.

"Alhamdulilah pada sore ini, saya bertemu dengan teman-teman mahasiswa memberikan informasi soal perbaikan pelayanan kepolisian ke depan. Dan alhamdulillah berjalan aman dan lancar," ucap Wahyu.

Menurutnya, Brigadir NP yang telah melakukan kekerasan kepada mahasiswa menjadi tanggungjawabnya.

Saat ini, NP masih dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Banten.

"Sambil menunggu hasil proses pemeriksaannya, yang bersangkutan sampai saat ini masih ditangani Propam Polda Banten," katanya.

Bahkan, Wahyu menegaskan jika dirinya siap mundur apabila ada anggotanya yang kembali melakukan tindakan kekerasan dalam mengamankan demo.

"Bila mengulangi perbuatannya lagi yang sifatnya represif, saya siap mengundurkan diri. Saya sudah membuat pernyataan di atas materai dan saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman mahasiswa yang hadir di sini," pungkasnya. (TribunJakarta.com/TribunBanten)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS - Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Tangerang Resmi Ditahan, Kena Sangkaan Berlapis, 

Berita Terkini