Dugaan Kelakuan Oknum Kapolsek Nodai Putri Tersangka, Korban Diberi Uang dan Iming-iming Ayah Bebas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pelecehan Seksual. Oknum Kapolsek di Sulawesi Tengah (Sulteng) dicopot dari jabatannya terkait dugaan kasus asusila.

TRIBUNJAKARTA.COM - Oknum Kapolsek di Sulawesi Tengah (Sulteng) dicopot dari jabatannya terkait dugaan kasus asusila.

Oknum Kapolsek tersebut diduga menodai putri tersangka yang sedang ditahan.

Polda Sulteng telah memeriksa oknum kapolsek berinisial IDGN yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

TribunJakarta mengutip informasi yang dihimpun Tribunnews.com dari TribunPalu.com pada Senin (18/10/2021).

Kronologi

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid, selaku pendamping korban mengungkapkan awal kasus dugaan oknum Kapolsek nodai putri tersangka.

Moh Rifal Tajwid mengungkapkan korban adalah seorang wanita muda berumur 20 tahun, S.

Baca juga: Hendak Nodai Penumpangnya Tapi Kepergok Warga, Sopir Angkot Ini Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Sedangkan terduga pelakunya oknum Kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berpangkat Ipda.

Gadis itu diketahui anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum Kapolsek itu.

Ayah S terlibat dalam kasus pencurian ternak.

Baca juga: Pria Ini Nekat Nodai Putrinya di Kandang Ayam, Terbongkar Setelah Korban Curhat ke Tetangga

Rifal menyebut, perkenalan keduanya berawal dari pesan di WhatsApp.

"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," katanya, Sabtu (16/10/2021).

"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," imbuh Rifal.

Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Rifal melanjutkan penjelasannya.

Oknum tersebut kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan.

Komunikasi keduanya berlanjut hingga oknum Kapolsek itu menghubungi korban dengan iming-iming pembebasan ayahnya yang ditahan.

Namun korban harus meladeninya dalam kamar.

Korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah.

Ayah korban tak kunjung bebas, sang oknum Kapolsek Parigi Moutong malah masih mengajak korban melayaninya.

Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.

Baca juga: Pria Ini Nekat Nodai Putrinya di Kandang Ayam, Terbongkar Setelah Korban Curhat ke Tetangga

Oknum Kapolsek Diperiksa

Kabag Ops Polres Parimo, AKP Junus Achpah, memberikan penjelasannya.

Ia menegaskan, oknum Kapolsek Parigi Mouting itu tengah menjalani pemeriksaan pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah (Polda Sulteng).

"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng," kata AKP Junus Achpah, Sabtu.

"Yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin," tuturnya menambahkan.

Kata Polda Sulteng

Kombes Pol Didik Supranoto Kabidhumas Polda Sulteng (Handover/Humas Polda Sulteng)

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pemeriksaan korban S (20) kasus asusila oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong dilakukan pada Senin (18/10/2021).

"Pemeriksaan terhadap terduga korban rencana hari ini akan dilakukan, oleh pihak Propam," kata Didik, Senin siang.

"Tapi untuk tempatnya belum dapat dipastikan, apakah di Polda atau di Polres," katanya menambahkan.

Ia juga menjelaskan, selain korban, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng juga akan memeriksa para saksi.

Setelah sebelumnya, terduga pelaku itu juga sudah diberhentikan dari jabatnya.

Langkah ini diambil untuk melancarkan proses penyidikan oleh pihak penyidik.

"Saksi lain yang akan di periksa ada orangtua korban, keluarga korban, dan termasuk pengelola penginapan yang diduga sebagai tempat peristiwa itu," tutur Didik.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Polda Sulteng Bakal Panggil Oknum Kapolsek di Parimo dan Korban Terkait Dugaan Tindakan Asusila

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Anak Tersangka yang Ditahan, Modus Janji Bebaskan Ayah Korban,

Berita Terkini