"Kalau misalnya korban sudah menginvestasikan uangnya. Dikasih surat pemberitahuan keikutsertaan program Maybank gift. Ini menyakinkan para korban," tambahnya.
Program Maybank gift fiktif itu di antaranya Maybank Christmas Gift, Maybank Bingkisan Ramadhan dan THR Maybank.
Baca juga: Duduk Perkara Penyekapan Dua Pria di Duren Sawit, Berawal dari Dana Investasi
Namun, nyatanya, pelaku tidak menepati sesuai janji manisnya.
Bahkan, janji keuntungan 7 sampai 11 persen, tidak diterima oleh para nasabah.
"Faktanya, korban ada yang dapat ada yang enggak. Ada yang baru dapat sekali. Ada yang terus-terusan tidak dapat ketika ingin mencairkan," lanjutnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Akui Polisi Artis Ambarita Dimutasi Gara-gara Periksa Ponsel Warga
Sementara sudah ada 7 korban yang melapor ke polisi.
Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah mengingat pelaku PAN sudah menjalankan kejahatannya sejak 2018 hingga 2019.
Polisi melalui Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian menangkap PAN di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.
Barang bukti yang diamankan berupa kartu nama tersangka, dokumen-dokumen fiktif yang dibuatnya sendiri dari Google. "Kop Maybank diambil dari Google," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.